KODE UNIT KOMPETENSI

Training dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), meliputi kode dan unit kompetensi sebagai berikut:

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.390000.001.01Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
2.E.390000.002.01Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
3.E.390000.003.01Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4.E.390000.006.01Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5.E.390000.007.01Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
6.E.390000.008.01Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7.E.390000.010.01Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
8.E.390000.011.01Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
9.E.390000.012.01Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
10.E.390000.013.01Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

SYLLABUS TRAINING PPPU:

  • Topik 1: Sumber, Karakteristik, dan Tingkat Pencemaran Udara
  • Topik 2: Konsep dan Desain Peralatan Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Topik 3: Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Topik 4: Perencanaan dan Pemantauan Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Topik 5: Identifikasi Bahaya dan Tindakan K3 dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI:

Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:

  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan pengalaman kerja:

  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
  • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

INVESTASI:

Terkait dengan besaran investasi dapat menghubungi Profezzi di No. HP/WA: +62851-4365-2430 atau email: info@profezzi.com

Klik disini untuk Registrasi