KODE UNIT KOMPETENSI
Training dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), meliputi kode dan unit kompetensi sebagai berikut:
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
SYLLABUS TRAINING PPPU:
- Topik 1: Sumber, Karakteristik, dan Tingkat Pencemaran Udara
- Topik 2: Konsep dan Desain Peralatan Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Topik 3: Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Topik 4: Perencanaan dan Pemantauan Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Topik 5: Identifikasi Bahaya dan Tindakan K3 dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI:
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:
- S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
- Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan pengalaman kerja:
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
INVESTASI:
Terkait dengan besaran investasi dapat menghubungi Profezzi di No. HP/WA: +62851-4365-2430 atau email: info@profezzi.com
Klik disini untuk Registrasi