KODE UNIT KOMPETENSI

Training dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), meliputi kode dan unit kompetensi sebagai berikut:

No.Kode UnitJudul Unit Kompetensi
1.E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah dan/atau Kegiatan
2.E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7E.370000.009.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8E.370000.010.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9E.370000.011.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah
10E.370000.012.01Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

SYLLABUS TRAINING PPPA:

  • Topik 1: Sumber, Karakteristik, dan Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • Topik 2: Konsep dan Desain Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Topik 3: Operasional IPAL dan Teknik Daur Ulang Air Limbah
  • Topik 4: Perencanaan dan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • Topik 5: Identifikasi Bahaya dan Tindakan K3 dalam Pengolahan Air Limbah

PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI:

Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:

  • S-2 (Strata-Dua);
  • S-1 (Strata-Satu) rumpun Ilmu Lingkungan;
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun Ilmu Lingkungan;
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan;
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Persyaratan pengalaman kerja:

  • Untuk lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
  • Untuk lulusan S-1 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
  • Untuk lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
  • Untuk lulusan D-3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
  • Untuk lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
  • Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.

INVESTASI:

Terkait dengan besaran investasi dapat menghubungi Profezzi di No. HP/WA: +62878-8218-8313 atau email: info@profezzi.com

Klik disini untuk Registrasi