KODE UNIT KOMPETENSI
Training dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), meliputi kode dan unit kompetensi sebagai berikut:
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah dan/atau Kegiatan |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.009.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.010.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.011.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah |
10 | E.370000.012.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
SYLLABUS TRAINING PPPA:
- Topik 1: Sumber, Karakteristik, dan Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Topik 2: Konsep dan Desain Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Topik 3: Operasional IPAL dan Teknik Daur Ulang Air Limbah
- Topik 4: Perencanaan dan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Topik 5: Identifikasi Bahaya dan Tindakan K3 dalam Pengolahan Air Limbah
PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI:
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:
- S-2 (Strata-Dua);
- S-1 (Strata-Satu) rumpun Ilmu Lingkungan;
- S-1 (Strata-Satu) selain rumpun Ilmu Lingkungan;
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan;
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Persyaratan pengalaman kerja:
- Untuk lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan S-1 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan D-3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
INVESTASI:
Terkait dengan besaran investasi dapat menghubungi Profezzi di No. HP/WA: +62851-4365-2430 atau email: info@profezzi.com
Klik disini untuk Registrasi